Halaman

Selasa, 20 September 2011

POMASDARTIBNAH SARANA MEMBANGUN KEPERCAYAAN KEPADA BPN MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT


Pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) tidaklah akan mencapai sukses, bila tidak didukung oleh masyarakat. Kinerja terbaik BPN-RI hanya akan menjadi idealisme semata, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat. Partisipasi (participation), adalah menjadi peserta dari suatu proses komunikasi atau kegiatan bersama dalam suatu situasi sosial tertentu. Dalam konteks pertanahan, hal ini berarti kesediaan masyarakat untuk menjadi peserta dari suatu proses komunikasi atau kegiatan pertanahan
.
Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi berkaitan dengan partisipasi masyarakat di bidang pertanahan, yaitu:
Pertama, partisipasi kehadiran (audience participation). Partisipasi ini terjadi ketika masyarakat bersedia menghadiri sosialisasi kegiatan pertanahan, misal: sosialisasi PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional);
Kedua, partisipasi budaya (cultural participation). Partisipasi ini terjadi ketika timbul kesediaan masyarakat untuk mengikuti kegiatan pertanahan tertentu;
Ketiga
, partisipasi bertujuan (objective participation). Partisipasi ini terjadi ketika timbul kesediaan masyarakat untuk mengikuti kegiatan pertanahan secara lebih jauh lagi, karena telah mengetahui tujuan kegiatan tersebut;
Keempat, partisipasi kebijakan (policy participation). Partisipasi ini terjadi ketika timbul kesediaan masyarakat untuk terlibat dan memberi kontribusi dalam perumusan kebijakan pertanahan. Contoh: masyarakat memberi kontribusi pemikiran (masukan) tentang tradisi lokal yang dapat mendukung PPAN;
Kelima, partisipasi psikologis (psychological participation) Partisipasi ini terjadi ketika timbul kesediaan masdyarakat untuk melakukan proses formasi sikap untuk mendukung kegiatan pertanahan.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan. Gerakan ini bertujuan untuk memberi ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pengelolaan pertanahan, seperti dalam hal:
Pertama, pemasangan tanda batas, yang dilakukan bersama-sama secara terkoordinir oleh pemilik tanah dan tetangga batasnya; \
Kedua, mendorong pembentukan Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) oleh masyarakat, yang akan berpartisipasi dalam pengelolaan pertanahan.

Kerjasama yang terjalin antara Pokmasdartibnah dengan Kantah (Kantor Pertanahan) akan membuktikan kebenaran dan perwujudan Agenda Pertama dari Sebelas Agenda BPN-RI, yaitu "Membangun kepercayaan masyarakat. Keakraban ditandai oleh adanya peran Pokmasdartibnah dalam pengelolaan pertanahan, yang berbasis pada status Pokmasdartibnah yang swadaya, swakelola, dan swadana.

Peran Pokmasdartibnah juga diawali oleh adanya stimulus dari BPN-RI dan Kantah, yang memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. Stimulus inilah yang direspon oleh Pokmasdartibnah, dengan memberi kinerja yang dapat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI.

Peran (role) memberi makna adanya aspek dinamis dari status Pokmasdartibnah, yang memberinya perangkat hak dan kewajiban. Peran juga merupakan perilaku aktual dari Pokmasdartibnah, dan merupakan bagian dari aktivitas yang sedang dimainkan Pokmasdartibnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar