Halaman

Senin, 19 September 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN

1.   Landasan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pertanahan
a.   Landasan idiil: Pancasila.
b.   Landasan Konstitusional: Undang-undang Dasar Negara 1945 dan Perubahannya.
c.   Landasan politis:
1.   Tap MPR RI Nomor IX/MPR/2001, tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam;
2.   Pidato politik awal tahun Presiden RI tanggal 31 Januari 2007.
d.   Landasan hukum terdiri dari + 18 Undang-undang sektoral
e.   Landasan Operasional
1.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
2.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
3.   Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 dan 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI serta Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan.
4.   Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4, 5, 6 dan 8 Tahun 2008 tentang kelembagaan Reforma Agraria
5.   Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA

2.   Kondisi saat ini
      Belum optimalnya kegiatan pemberdayaan yang dijalankan selain dari kondisi internal yang ada di BPN RI juga disebabkan beberapa kondisi eksternal yang berkembang yaitu :
1.   Peran kelembagaan masyarakat bidang pertanahan masih sangat terbatas
2.   Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan pertanahan belum maksimal
3.   Tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
4.   Masih rendahnya akses masyarakat ke sumber-sumber permodalan, sarana produksi, pasar, dll.
5.   Tingginya sengketa dan konflik pertanahan.

3.   Strategi
Agar kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dapat berjalan dengan optimal beberapa strategi yang dapat digunakan yaitu :
1.   Penguatan berbagai peraturan pendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.
2.   Peningkatan kapasitas aparat pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat
3.   Penentuan jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kelompok sasaran.         
4.   Peran serta aktif organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat setempat
5.   Pendampingan yang dapat berperan sebagai fasilitator, komunikator maupun dinamisator.
6.   Partisipasi aktif dunia usaha dan perbankan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar