1. Landasan Hukum Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Pertanahan
a. Landasan idiil: Pancasila.
b. Landasan Konstitusional: Undang-undang Dasar Negara 1945
dan Perubahannya.
c. Landasan
politis:
1. Tap MPR RI
Nomor IX/MPR/2001, tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya
Alam;
2. Pidato politik
awal tahun Presiden RI tanggal 31 Januari 2007.
d. Landasan hukum terdiri dari + 18 Undang-undang sektoral
e. Landasan Operasional
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar.
2. Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
3. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 dan 4 Tahun 2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja BPN RI serta Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan.
4. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4, 5, 6 dan 8 Tahun 2008 tentang
kelembagaan Reforma Agraria
5. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA
2. Kondisi
saat ini
Belum
optimalnya kegiatan pemberdayaan yang dijalankan selain dari kondisi internal
yang ada di BPN RI juga disebabkan beberapa kondisi
eksternal yang berkembang yaitu :
1. Peran
kelembagaan masyarakat bidang pertanahan masih sangat terbatas
2. Partisipasi
masyarakat dalam proses pembangunan pertanahan belum maksimal
3. Tingginya
alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
4. Masih
rendahnya akses masyarakat ke sumber-sumber permodalan, sarana produksi, pasar,
dll.
5. Tingginya
sengketa dan konflik pertanahan.
3. Strategi
Agar kegiatan pemberdayaan
masyarakat di bidang pertanahan dapat berjalan dengan optimal beberapa strategi
yang dapat digunakan yaitu :
1. Penguatan berbagai peraturan pendukung
kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.
2. Peningkatan
kapasitas aparat pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat
3. Penentuan jenis kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang sesuai dengan kondisi kelompok sasaran.
4. Peran serta aktif organisasi kemasyarakatan
dan lembaga masyarakat setempat
5. Pendampingan yang dapat berperan sebagai
fasilitator, komunikator maupun dinamisator.
6. Partisipasi aktif dunia usaha dan perbankan
dalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar