Halaman

Selasa, 20 September 2011

Pemberdayaan Masyarakat & Sertipikasi HAT Lintas Sektor

Istilah Pemberdayaan Masyarakat Lintas Sektor ini mengemuka karena kegiatan legalisasi asset ini awalnya inisiatif dan dananya dari sektor terkait, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah , Departemen Pertanian, serta Departemen Kelautan dan Perikanan. Namun karena portofolio sertipikasi hak atas tanah adalah domainnya Badan Pertanahan Nasional R.I, maka kegiatan sertipikasi hak atas tanah tersebut harus diletakkan di DIPA BPN R.I.

Juga dimaknai dengan istilah lintas sektor karena kegiatan ini tidak diselenggarakan oleh satu instansi saja dalam hal ini BPN R.I. tetapi merupakan kegiatan bersama dengan sektor/kementerian/lembaga lain.

Dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan ini, beberapa hal yang yang sering mengemuka dan berulang-ulang muncul antara lain adalah pertanyaan sbb :

1.   Apa bedanya program ini dengan program Prona, Adjudikasi, dlsbnya yang sudah ada selama ini ?

a.   Subyek
Subyek kegiatan ini kualifikasi, inventarisasi dan identifikasinya ditentukan oleh sektor terkait, misalnya kualifikasi nelayan skala kecil oleh Departemen/Dinas Kelautan dan Perikanan, usaha mikro kecil oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, petani oleh Departemen/Dinas Pertanian. Dari hasil seleksi tersebut yang dikoordinasikan oleh Pokja terkait, Kantor Pertanahan melakukan verifikasi dan menetapkan pesertanya. Oleh sebab itu tidak mudah memindah-mindahkan target kegiatannya karena ketersediaan subyek dan obyeknya banyak ditentukan oleh sektor terkait. Kalaupun terjadi pergeseran target harus melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan/Kanwil BPN dengan dinas terkait setempat.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan dalam kegiatan Prona maupun adjudikasi, yang subyeknya ditentukan kualifikasi dan seleksinya oleh pihak BPN R.I.


b.   Tahapan pra, sertipikasi, dan pasca
Dalam kegiatan lintas sektor ini dikenal tiga tahapan kegiatan, yaitu pra, sertipikasi dan pasca. Pra dan Pasca dilaksanakan oleh sektor terkait bersama dengan pihak Kantor Pertanahan, sedangkan tahapan sertipikasinya oleh Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan Pra menjadi penting apalagi bila dilaksanakan pada tahun sebelumnya (T-1) sehingga terinventarisasi dan terseleksi calon-calon peserta yang memenuhi syarat untuk disertipikatkan pada tahun berikutnya. Sedangkan tahapan pasca sertipikasi merupakan fasilitasi akses dari peserta ke sumber-sumber produksi dan permodalan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima. Inilah justru menjadi ikon pembeda dari program lainnya yang menegaskan keberpihakan pada penanggulangan kemiskinan. Sertipikat menjadi instrumen pemberdaya masyarakat.

c.   Tim Koordinasi
Karena sifatnya lintas sektor maka peran kelompok kerja dalam mengkoordinasikan kegiatan sangat vital, yang diharapkan dapat dibentuk sedini mungkin untuk memungkinkan optimalisasi kerja bareng dari program ini. Peran aktif pokja menjadi pembeda dari kegiatan sertipikasi HAT lainnya, yang tidak signifikan bahkan tidak ada di dalam kegiatan lain tersebut.

d. Target
Target program ini adalah jumlah anggota masyarakat tersejahterakan melalui sertipikasi hak atas tanah, bukan jumlah bidang nya. Sehingga tertutup kemungkinan buat peserta dapat memiliki jumlah bidang tanah yang disertipikatkan lebih dari satu bidang, karena sifatnya untuk memberdayakan masyakat yang kurang mampu.

e.   Outcome – Indikator kinerja
Indikator kinerja dari program ini adalah outcome yang berupa dampak peningkatan kesejahteraan dari peserta bukan sekedar output jum lah sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan. Bagaimana aset yang sudah dilegalisasi tersebut dimanfaatkan untuk memberdayakan diri peserta, bukan justru untuk dipindahtangankan.


2. Apa saja fasilitas yang diberikan kepada peserta program ?

a.   Pengurangan BPHTB
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.03/2004 jo.Peraturan Menteri Keuangan no. 91/PMK.03/2006 maka untuk masyarakat tidak mampu yang dibiayai oleh program pemerintah diberikan keringanan pembayaran BPHTB sampai dengan 75% dengan cara self assessment bukan restitusi dengan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
  
b.   NPOTKP Khusus
Khusus untuk UMK, Menteri Keuangan melalui SE No. 33 Tahun 2008 memberikan fasilitas tambahan berupa Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) yang khusus yaitu minimal Rp. 10 juta rupiah dan bahkan melalui Undang-Undang no. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah NPOTKP menjadi minimal Rp. 60 juta rupiah.

c.   Pembiayaan
Bagi anggaran yang pembiayaannya ada dalam DIPA BPN, maka seluruh biaya sertipikasi ditanggung oleh pemerintah, sedangkan yang anggarannya diluar DIPA BPN, misalnya sektor lain, APBD, dlsbnya maka pembiayaannya mengikuti tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang tarif pelayanan pertanahan.


3. Apa saja yang harus disiapkan oleh calon peserta ?

a.   Dokumen
Menyiapkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang sah yang akan diidentifikasi dan diverifikasi oleh Pokja setempat.

b.   Tanda Batas
Kesanggupan menunjukkan letak bidang tanahnya dan menunjukkan batas-batasnya serta memasang patok tanda batas bidang.

c.   Biaya
Kesanggupan untuk membayar biaya BPHTB (sisa dari pengurangan), uang pemasukan, dan biaya meterai serta biaya-biaya lain sesuai peraturan yang berlaku.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia concern terhadap pemberdayaan masyarakat dan siap memfasilitasi program kementerian/lembaga lainnya yang terkait bidang pertanahan melalui prosedur perencanaan program Pemerintah.
Program ini akan lebih optimal terlaksana apabila semua pihak terkait memiliki kemauan politik dan ikut memberikan fasilitasi. Misalnya, Lembaga Keuangan dalam akses kredit, APBD dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu pembiayaan, Perangkat desa/kelurahan dan kecamatan dalam penyiapan surat-surat keterangan tanah, dan berbagai bentuk-bentuk fasilitasi lainnya.
Melihat jumlah potensi peserta Program ini yang sangat besar dan juga dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat melalui penguatan hak atas tanahnya, skala Program ini relatif bersifat stimulan yang sangat menyambut keikutsertaan semua pemangku kepentingan untuk replikasi dan ekstensifikasinya. Berharap berbagai pertanyaan dapat terespons melalui dialog ini, dan meminimalisasi keraguan dalam melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat melalui sertipikasi hak atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar