Halaman

Senin, 10 Oktober 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN

1. Pendefinisian Tugas-Tugas Pemberdayaan
Tugas pemberdayaan masyarakat yang diemban oleh BPN RI tidak dapat terlepas dari kerangka besar program reforma agraria, terlebih sejak PP No. 11 Tahun 2010 bergulir yang kemudian disusul Perkaban No.4 tahun 2010 dan yang terbaru Perkaban No. 5 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara penertiban tanah dan pendayagunaan tanah terlantar.
Pendayagunaan yang dalam bahasa kebijakan lebih sering disebut dengan pemberdayaan dalam konteks reforma agraria adalah pemberdayaan ekonomi bagi kelompok masyarakat yang memperoleh tanah dari negara. Sedangkan pengertian pemberdayaan atau empowering adalah suatu bentuk intervensi sosial dari luar yang ditujukan untuk memperkuat struktur sosial masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan mereka, yang melibatkan 2 (dua) aktor yaitu kelompok masyarakat dan kelompok intervensionis dari luar.

2. Peningkatan Kinerja Aparat Pemberdayaan BPN
Untuk mengoptimalkan aparatur pemberdayaan BPN dalam melaksanakan tugasnya maka ada 2 (dua) hal yang harus dilaksanakan terkait untuk meningkatkan kinerja aparat pemberdayaan yaitu :
a. Peningkatan kapasitas aparat pemberdayaan di setiap jenjang struktural BPN
Penjelasan : mutlak perlu dilakukan selain untuk meningkatkan ketrampilan dalam praktik pemberdayaan juga dalam rangka peningkatan kesadaran tentang pentingnya program reforma agraria.
Tujuan : peningkatan kesadaran dan ketrampilan aparatur pemberdayaan BPN.
Kegiatan : pelatihan (di kelas dan di lokasi); pertukaran pengalaman praktik pemberdayaan dan pembangunan pilot project implementasi pemberdayaan di beberapa lokasi.
b. Pendefinisian alur kerja yang lebih jelas bagi aparat pemberdayaan di setiap jenjang
Penjelasan : Hal ini berguna sebagai bentuk panduan bagi aparatur pemberdayaan di setiap jenjang mengenai tugas-tugas pokok yang harus dilakukan terkait dengan agenda pemberdayaan yang akan dilakukan
Tujuan : membangun mekanisme kerja yang efektif bagi aparatur pemberdayaan
Kegiatan : pelatihan di kelas dan simulasi tentang cara kerja yang efektif pada tahapan kerja pemberdayaan; membangun mekanisme monitoring dan evaluasi setiap inisiatif pemberdayaan oleh aparat pemberdayaan.

3. Penyusunan Perangkat Rencana Aturan Pemberdayaan
Beberapa rancangan aturan teknis yang perlu disiapkan untuk mendukung implementasi PP Reforma Agaria yang akan terbit adalah mengenai :
a. Inventarisasi pengalaman pemberdayaan di beberapa wilayah
Kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk membangun basis pengetahuan tentang pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan guna penyusunan kebijakan mengenai pemberdayaan masyarakat, adapun salah satu jenis kegiatanya adalah dengan melakukan social mapping dilokasi yang menjadi sasaran kegiatan.
b. Petunjuk pelaksanaan tahapan-tahapan kegiatan dalam pemberdayaan
Adanya juklak ini diharapkan berguna bagi aparat pemberdayaan dalam menentukan kegiatan-kegiatan apa yang bisa diinisiasi terkait pemberdayaan dalam waktu tertentu, dimana hal ini dapat diwujudkan dengan tersusunnya modul kerja aparat pemberdayaan
c. Petunjuk pelaksanaan mekanisme kerja tahapan-tahapan kegiatan dalam pemberdayaan
Adanya juklak ini diharapkan memberi kejelasan setiap tahapan kegiatan pemberdayaan dengan mempertimbangkan berbagai pengalaman yang telah dilakukan oleh aparat BPN sebagai modal untuk mendapatkan gambaran mengenai apa yang harus dilakukan di dalam setiap tahapan kegiatan pemberdayaan, dimana hal ini dapat diwujudkan dengan tersusunnya modul kerja aparat pemberdayaan yang lebih lengkap.
d. Petunjuk pelaksanaan mekanisme kerjasama institusional dalam program pemberdayaan
Program pemberdayaan adalah program multisektoral oleh karenanya diperlukan suatu panduan atau tata cara yang meliputi institusionalisasi dari relasi dengan instansi-instansi yang lain, baik dari instansi pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat.
e. Petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari inisiatif pemberdayaan yang dilakukan oleh jajaran aparat pemberdayaan
Setiap kegiatan yang telah bergulir harus memiliki agenda yang jelas dan terukur, sehingga perlu disiapkan suatu mekanisme monitoring dan evaluasi agar setiap pencapaian dapat dilihat kembali kelebihan dan kekurangannya sehingga dapat meminalisir kegagalan dalam pelaksanaan pemberdayaan di masyarakat.

4. Social Mapping
yaitu : proses penggambaran masyarakat secara sistematik yang melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat termasuk di dalamnya profile dan masalah sosial yang ada pada masyarakat tersebut
Tujuan : Social mapping selain dilakukan untuk menemukenali potensi sumber daya dan modal sosial masyarakat, juga dapat dilakukan untuk mengenal stakeholder / pemangku kepentingan, tidak hanya yang berpotensi untuk diajak bekerjasama tetapi juga yang berpotensi untuk menghambat pelaksanaan program ke depan.
Melalui social mapping ini pula dapat teridentifikasi kebutuhan dan akar permasalahan yang dirasakan komunitas dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selanjutnya, hasil dari social mapping inilah yang digunakan sebagai bahan perencanaan program pemberdayaan masyarakat yang lebih komprehensif.

5. Pendampingan
Keberhasilan kegiatan pemberdayaan tidak mungkin dapat dilihat dalam waktu yang singkat, hal ini dikarenakan pemberdayaan dikategorikan sebagai multi years project sehingga untuk menjaga kesinambungannya diperlukan suatu kegiatan pendampingan yang bertugas untuk mengawal kegiatan yang telah direncanakan tetap berjalan sebagaimana mestinya sampai dicapai apa yang menjadi tujuannya. Kondisi ini akan dapat optimal jika model pembangunan yang diterapkan menjadikan manusia sebagai pusat utama pembangunan (people centered development) yang menempatkan manusia sebagai inisiator dan tujuan pembangunan itu sendiri.
Dengan pola tersebut maka kegiatan pemberdayaan adalah proses dari anggota-anggota suatu masyarakat yang meningkatkan kapasitas perorangan dan institusional mereka untuk memobilisasi dan mengelola sumberdaya untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka. Adapun pemerintah lebih banyak berperan memberikan pendampingan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar